MAKALAH
LANDASAN ILMIAH ILMU PENDIDIKAN
HAKIKAT MANUSIA, HAK AZAZI MANUSIA
DAN PENDIDIKAN
OLEH
ALDRIA RESKA :
M.JULIS :
NINA :
DEWI :
SANTI MARETA :
PPS GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sungguh beruntunglah kita karena diciptakan oleh Allah SWT sebagai seorang
manusia. Kita diciptakan sempurna dengan bentuk tubuh yang lengkap dan juga
diberikan akal fikiran yang membuat manusia beda dengan makhluk ciptaan Allah
SWT yang lainnya.
Sebagai manusia, kita mempunyai hakikat dalam menjalani kehidupan kita didunia
ini. Adapun hakikat dari kehidupan manusia yaitu makhluk, mulia, mempunyai
beban, bebas, dan mendapatkan pembalasan. Sehebat-hebat kita, kita hanyalah
makhluk ciptaan Allah SWT yang lemah. Kita hanyalah makhluk yang tidak dapat
berjalan sendiri tanpa pertolongan dari Allah SWT. Oleh karena itu, sudah
sepantasnyalah dalam menjalani kehidupan ini, kita harus meminta pertolongan
dari Allah SWT sebagai penguasa kehidupan yang kita jalani saat ini.
Manusia adalah subjek yang memiliki kesadaran (consciousness) dan
penyadaran diri (self – awarness). Karena itu, manusia adalah subjek yang
menyadari keberadaannya, ia mampu membedakan dirinyadengan segala sesuatu yang
ada di luar dirinya (objek) selain itu, manusia bukan saja mampu berpikir
tentang diri dan alam sekitarnya, tetapi sekaligus sadar tentang pemikirannya.
Namun, sekalipun manusia menyadari perbedaanya dengan alam bahwa dalam konteks
keseluruhan alam semesta manusia merupakan bagian daripadanya.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang
akan dibahas dalam mengkaji teori ini adalah :
1) Bagaimana
hakikat manusia ?
2) Bagaimanakah
dimensi hakikat manusia ?
3) Bagaimana
hak asasi manusia ?
4) Bagaimanakah
manusia meraih pendidikan ?
C.
Tujuan
Dari rumusan
masalah di atas dapat kita ketahui tujuan dari kajian ini adalah :
1)
Bagaimana hakikat manusia ?
2)
Bagaimanakah dimensi hakikat manusia ?
3)
Bagaimana hak asasi manusia ?
4)
Bagaimanakah manusia meraih pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT MANUSIA,HAK ASASI MANUSIA DAN PENDIDIKAN
1. HAKIKAT
MANUSIA
1.
.pengertian
manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara yang
lainnya karena kita dikaruniai akal, pikiran dan perasaan oleh Tuhan. Maka akan selalu memilih yang terbaik diantara yang dapat diambil.
Hakikat
manusia juga memiliki banyak arti, yaitu
a) Makhluk yang
memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya.
b) Individu
yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku
intelektual dan sosial.
c) Mampu
mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol
dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d) Makhluk yang
dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai
(tuntas) selama hidupnya.
e) Individu
yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan
dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk
ditempati
f) Suatu
keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan
potensi yang tak terbatas
g) Makhluk
Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan
jahat.
h) Individu
yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia
tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam
lingkungan sosial.
Kewajiban dan hak, merupakan indikator bahwa manusia sebagai makhluk
sosial. Dalam kehidupan, hak dimaknai sebagai sesuatu yang menyenangkan,
sedangkan kewajiban dimaknai sebagai beban. Tapi menurut (Drijar Kara, 1978)
kewajiban bukan beban, tetapi keniscayaan sebagai manusia, mengenal berarti
mengingkari kemanusiaan, sebaliknya melaksanakan kewajiban berarti kebaikan.
Pemenuhan akan hak dan pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan keadilan,
dapat dikatakan kedilan terwujud bila hak sejalan dengan kewajiban. Kemampuan
menghayati kewajiban sebagai keniscayaan tidak lahir dengan sendirinya, tetapi
melalui suatu proses pendidikan (disiplin).
Kehadiran manusia pertama tidak terlepas dari asal usul kehidupan di alam
semesta. Asal usul manusia menurut ilmu pengetahuan tidak bisa dipisahkan dari
teori tentang spesies lain yang telah ada sebelumnya melalui proses evolusi.
Evolusi menurut para ahli paleontology dapat dibagi menjadi empat kelompok
berdasarkan tingkat evolusinya, yaitu : Pertama, tingkat pra manusia yang
fosilnya ditemukan di Johanesburg Afrika Selatan pada tahun 1942 yang dinamakan
fosil Australopithecus. Kedua, tingkat manusia kera yang fosilnya ditemukan di
Solo pada tahun 1891 yang disebut. pithecanthropus erectus. Ketiga, manusia
purba, yaitu tahap yang lebih dekat kepada manusia modern yang sudah
digolongkan genus yang sama, yaitu Homo walaupun spesiesnya dibedakan. Fosil
jenis ini di neander, karena itu disebut Homo Neanderthalesis dan kerabatnya
ditemukan di Solo (Homo Soloensis). Keempat, manusia modern atau Homo sapiens
yang telah pandai berpikir, menggunakan otak dan nalarnya.
a.
Hakikat manusia terdiri atas aspek – aspek, sebagai
berikut:
1)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN
Manusia adalah subjek yang memiliki kesadaran (consciousness) dan
penyadaran diri (self – awarness). Karena itu, manusia adalah subjek yang
menyadari keberadaannya, ia mampu membedakan dirinyadengan segala sesuatu yang
ada di luar dirinya (objek) selain itu, manusia bukan saja mampu berpikir
tentang diri dan alam sekitarnya, tetapi sekaligus sadar tentang pemikirannya.
Namun, sekalipun manusia menyadari perbedaanya dengan alam bahwa dalam konteks
keseluruhan alam semesta manusia merupakan bagian daripadanya.
Manusia berkedudukan sebagai makhluk tuhan YME maka dalam pengalaman
hidupnya terlihat bahkan dapat kita alami sebdiri adanya fenomena kemakhlukan
(M.I. Soelaeman, 1998). Fenomena kemakhlukkan ini, antara lain berupa pengakuan
atas kenyataan adanya perbedaan kodrat dan martabat manusia daripada tuhannya.
Manusia merasakan dirinya begitu kecil dan rendah di hadapan Tuhan Yang Maha
Besar dan Maha Tinggi. Manusia mengakui keterbatasan dan ketidakberdayaannya
dibanding tuhannya Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa. Manusia serba tidak tahu,
sedangkan Tuhan serba Maha Tahu. Manusia bersifat fana, sedangkan Tuhan bersifat
Abadi, manusia merasakan kasih sayang TuhanNya, namun ia pun tahu pedih
siksaNya. Semua melahirkan rasa cemas dan takut pada diri manusia terhadap
tuhannya. Tetapi dibalik itu diiringi pula dengan rasa kagum, rasa hormat, dan
rasa segan karena TuhanNya begitu luhur dan suci. Semua itu menggugah kesedian
manusia untuk bersujud dan berserah diri kepada PenciptaNya. Selain itu,
menyadari akan Maha Kasih SayangNya Sang Pencipta maka kepadaNya-lah manusia
berharap dan berdoa. Dengan demikian, dibalik adanya rasa cemas dan takut itu
muncul pula adanya harapan yang mengimplikasikan kesiapan untuk mengambil
tindakan dalam hidupnya.
2)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Sebagaimana Anda alami bahwa manusia menyadari keberadaan dirinya sendiri.
Kesadaran manusian akan dirinya sendiri merupakan perwujudan individualitas
manusia. Manusia sebagai individu atau pribadi merupakan kenyataan yang paling
riil dalam kesadaran manusia. Sebagai individu, manusia adalah satu kesatuan
yang tak dapat dibagi, memiliki perbedaan dengan manusia lainnya sehingga
bersifat unik, dan merupakan subjek yang otonom.
Setiap manusia mempunya dunianya sendiri, tujuan hidupnya sendiri.
Masing-masing secara sadar berupaya menunjukkan eksistensinya, ingin menjadi
dirinya sendiri atau bebas bercita – cita untuk menjadi seseorang tertentudan
masing – masing mampu menyatakan “inilah aku” ditengah segala yang ada. Setiap
manusia mampu mengambil distansi, menempati posisi, berhadapan, menghadapi,
memasuki, memikirkan, bebas mengambil sikap, dan bebas mengambil tindakan atas
tanggung jawabnya sendiri atau otonom. Karena itu, manusia adalah subjek dan
tidak sebagai objek.
3)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Manusia adalah makhluk individual, namun demikian ia tidak hidup sendirian,
tak mungkin hidup sendirian, dan tidak pula hidup untuk dirinya sendiri.
Manusia hidup dalam keterpautan dengan sesamanya. Dalam hidup bersama dalam
sesamanya (bernasyarakat) setiap individu menempati kedudukan (status)
tertentu. Disamping itu, setiap individu mempunyai dunia dan tujuan hidupnya
masing-masing, mereka juga mempunyai dunia bersama dan tujuan hidup bersama
dengan sesamanya. Selain dengan adanya kesadaran diri, terdapat pula kesadaran
sosial pada manusia. Melalui hidup dengan sesamanyalah manusia akan dapat
mengukuhkan eksistensinya. Sehubungan dengan ini Aristoteles menyebut manusia
sebagai makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat.
Setiap manusia adalah pribadi (individu) dan adanya hubungan pengaruh
timbal balik antara individu dengan sesamanya maka idiealnya situasi hubungan
antara individu dengan sesamanya itu tidak merupakan hubungan anatara subjek
dengan objek, melainkan subjek dengan subjek.
4)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA
Manusia memiliki inisiatif dan kreatif dalam menciptakan kebudayaan, hidup
berbudaya, dan membudaya. Kebudayaan bukan sesuatu yang ada diluar manusia,
bahkan hakikatnya meluputi perbuatan manusia itu sendiri. Manusia tidak
terlepas dari kebudayaan, bahkan manusia itu baru menjadi manusia karena dan
bersama kebudayaannya (C.A. Vanpeursen,1957). Sejalan dengan ini Ernt Cassirer
menegaskan bahwa “manusia tidak menjadi manusia karena sebuah factor didalam
dirinya, misalnya naluri atau akal budi, melainkan fungsi kehidupannya, yaitu
pekerjaannya, kebudayaanya. Demikianlah kebudayaan termasuk hakikat manusia”
(C.A. Vanpeursen, 1988).
Kebudayaan tidak bersifat statis, melainkan dinamis. Kodrat dinamika pada
diri manusia mengimplikasiakn adanya perubahan dan pembaharuan kebudayaan. Hal
ini tentu saja didukung pula oleh pengaruh kebudayaan masyarakat atau bangsa
lain terhadap kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Selain itu, mengingat
adanya dampak positif dan negative dari kebudayaan terhadap manusia, masyarakat
kadang-kadang terombang ambing diantara 2 relasi kecenderungan. Disatu pihak
ada yang mau melestarikan bentuk lama (tradisi), sedang yang lain terdorong
untuk menciptkan hal-hal yang baru (inovasi).
5)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SUSILA
Dalam uraian terdahulu telah dikemukakan bahwa manusia sadar akan diri dan
lingkungannya, mempunyai potensi dan kemampuan untuk berpikir, berkehendak
bebas, bertanggung jawab, serta punya potensi untuk berbuat baik. Karna itulah,
eksistensi manusia memiliki aspek kesusilaan.
Sebagai makhluk yan otonom atau memiliki kebebasan, manusia selalu dihadapkan
pada suatu alternative tindakan yang harus dipilihnya. Adapun kebebasan berbuat
ini juga selalu berhubungan dengan norma-norma moral dan nilai-nilai moral yang
juga harus dipilihnya. Karena manusia mempunyai kebebasan memilih dan
menentukan perbuatannya secara otonom maka selalu ada penilaian moral atau
tuntunan pertanggung jawaban atas perbuatannya.
6)
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERAGAMA
Aspek keberagaman merupakan salah satu karakteristik esensial eksistensi
manusia yang terungkap dalam bentuk pengakuan atau keyakinan akan
kebenaran suatu agama yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Hal ini
terdapat pada manusia manapun, baik dalam rentan waktu (dulu-sekarang-akan
datang) maupun dalam rintang geografis dimana manusia berada. Keberagaman
menyiratkan adanya pengakuan dan pelaksanaan yang sungguh atas suatu agama.
Dilain pihak, Tuhanpun telah menurunkan wahyu melalui utusan-utusanNya, dan
telah menggelar tanda-tanda di alam semesta untuk dipikirkan manusia agar
manusia beriman dan bertaqwa kepadaNya. Manusia hidup beragama karena agama
menyangkut masalah-masalah yanag bersifat mutlak maka pelaksanaan keberagaman
akan tampak dalam kehidupan sesuai agama yang dianut masing-masing individu.
Hal ini baik berkenaan dengan sistem keyakinannya, system peribadatan maupun
berkenaan dengan pelaksanaan tata kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan
tuhannya, hubungan manusia dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam.
2.
DIMENSI HAKIKAT MANUSIA
Dimensi dalam bahasa latinnya adalah dimensio merupakan ukuran. Manusia
memiliki karakteristik yang membedakannya dengan hewan, manusia juga memiiki
dimensi yang bersifat unik, potensial, dan dinamis.
Ada 4 (empat) macam dimensi manusia:
a.
Dimensi Individual
Sebagai mahkluk individu, manusia bersifat unik dan khas karena tidak ada
manusia yang sama persis. Walaupun ada yang mirip, belum tentu sifatnya sama.
b.
Dimensi Religius
Sebagai
mahkluk religius, manusia mengakui adanya kekuatan lain di luar diri manusia
yang sifatnya supranatural, yang secara umum disebut Tuhan.
c.
Dimensi Kesosialan
Manusia disamping sebagai mahluk individual, dia juga mahluk sosial.
Socrates mengatakan manusia adalah “Zoon
Politicon” (Mahluk/hewan yang
bermasyarakat). Dimensi kesosialan pada manusia tampak jelas pada
dorongan untuk bergaul manusia tidak dapat
hidup seorang diri (terisolir). Manusia hanya akan menjadi manusia jika berada
di antara manusia.
Individualitas manusia terbentuk melalui proses interaksi (pendidikan)
d.
Dimensi Kesusilaan
Sebagai mahkluk susila, manusia akan
memunculkan suatu nilai untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
dalam hubungannya dengan manusia yang lainnya.
Pengembangan
Dimensi Hakekat Manusia
a.
Pengembangan yang Utuh
Tingkat keutuhan perkembangan dimensi hakekat manusia
ditentukan oleh dua faktor, yaitu
kualitas dimensi hakekat manusia itu sendiri secara potensial dan
kualitas pendidkan yang disediakan untuk memberikan
pelayanan.
Pengembangan dimensi hakekat manusia yang utuh
diartikan sebagai pembinaan
terpadu terhadap pembinaan dimensi hakekat manusia sehingga
dapat tumbuh dan berkembang secara
selaras.Perkembangan yang dimaksud
mencakup yang
bersifat horizontal (yang menciptakan keseimbangan) dan
yang bersifat vertical (yang mnciptakan ketinggian
martabat manusia). Dengan demikian secara
totalitas membentuk manusia yang utuh.
b.
Pengembangan yang Tidak Utuh
Pengembangan
yang tidak utuh terdapat dimensi hakekat manusia akan terjadi didalam proses
pengembangan ada unsur dimensi hakekat manusia yang
terabaikan untuk ditangani,misalnya dimensi kesosilaan
didominasi
oleh pengembangan dimensi keindividualan ataupun domian
afektif didominasi oleh pengembangan domain kognitif. Pengembangan yang
tidak utuh berakibat
terbentuknya kepribadian yang pincang dan tidak
mantap.pengembangan yang semacam ini merupakan pengembangan yang patologis
Jika dalam mengembangkan dimensi manusia yang baik ada yang
terabaikan, maka manusia itu akan memiliki kepribadian yang tidak mantap.
3.
JENIS – JENIS HAKIKAT MANUSIA
Jenis -
jenis hakikat manusia sebagai berikut:
a.
Kodrat adalah sesutau yang tidak bisa
dirubah atau sifat pembawaan alamiah yang terjelma dalam diri manusia itu
ketika diciptakan oleh tuhan.
b.
Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk
tuhan yang di bekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban assasi
manusia.
c.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan
dan kedudukan yang terhormat
d.
Hak assasi adalah sesuatu atau sebuah anugrah
yang diberikan oleh tuhan kepada umatnya dari kita lahir.
e.
kewajiban manusia terhadap Tuhan yang Maha Esa
yaitu: a) menganut agama, b) beribadah kepada tuhan, c) menunaikan tugas
yang di perintah oleh tuhan dan menjauhi larangannya.
f.
kewajiban manusia terhadap diri sendiri yaitu: a)
menjaga diri sendiri baik fisik maupun mental, b) menjaga nama baik
sendiri, c) mengembangkan potensi yang ada pada diri kita sendiri.
g.
kewajiban manusia terhadap sesama mahluk hidup yaitu: a)
saling membantu satu sama lain (siamotutiprateli), b) toleransi terhadap orang
lain, c) saling menghargai satu sama lain, d) intinya kita semua saudara
h.
kewajiban manusia terhadap negara dan bangsa yaitu: a)
membentuk karakter atau diri individu berdasarkan pancasila, b) kesadaran diri
wajib bela negara atau bangsa, c) mengabdi kepada manusia sesuai propesi, d)
mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
4.
KARAKTERISTIK MANUSIA
Karakter manusia dapat di bedakan
menjadi 4 karakteristik, yaitu
a.
Psikoanalisis,
b.
Behavioristik,
c.
Kognitif,
d.
Humanistic.
Psikoanalisis merupakan suatu aliran psikologi dimana individu ini
dipengaruhi oleh 3 subsistem yang mengarahkannya untuk bertindak, salah satu
tokoh yang bernama siegmun freud menggambarkan tentang 3 subsistem tersebut
yakni id, ego dan super ego. Id merupakan subsistem yang ada sejak
manusia itu dilahirkan, id ini yang mendorong agar individu tersebut bertindak
namun dari alam yang tidak sadar ibarat gunung es yang mengambang itu yang
kelihatan di permukaan hanyalah ujung gunung yang sedikit, jadi id ini berada
di bawah permukaan yakni alam tidak sadar. Sifat-sifat ini dapat di contohkan
dengan sikap egois, bicara yang tidak sopan dan lain sebagainya, id ini tidak
bisa membedakan mana yang baik, benar, salah, moral atau tidak bermoral.
Subsistem yang berikutnya adalah ego yakni subsistem yang menjembatani
id, jadi ego ini menahan id agar tidak sampai melakukan hal-hal yang yang
dirasa perlu dipikirkan lebih dahulu. Misalkan sesorang yang terserempet mobil,
tanpa sadar dia telah mengumpat dan berbicara kasar terhadap yang telah
menyerempet namun, ketika melihat orang tersebut ternyata orang itu pernah
membantunya pada waktu pasti orang tersebut akan berpikir-pikir dulu akan akan
melakukan hal-hal yang telag diprogram oleh id. Ego ini menahan
tindakan-tindakan tersebut. Super ego yakni subsistem yang mengawasi dan
mengontrol jalannya id dan ego sehingga tidak semata-mata seorang tersebut
harus langsung melakukan tindakan-tindakan bawah alam sadar mereka. Tindakan
tersebut dapat dikontrol dengan superego ini. Manusia pasti merasakan proses
ketiga subsistem tersebut dari id ke ego dan sampai ke superego.
Behavioristik merupakan aliran psikologi
dimana seseorang dipengarhi oleh lingkungan, manusia dalam aliran ini dinamakan
dengan homo mechanicus yaitu manusia mesin. Yakni manusia yang di gerakkan oleh
mesin, dia mau bergerak ketika sudah diprogram dan di suruh untuk bergerak.
Pengaruh lingkungan sangat besar jadi seseorang tersebut langsung terpengaruh
dengan apa yang terjadi pada saat itu dan langsung memberikan rangsangan. Bisa
di contohkan seorang anak dapat di bentuk karakternya menjadi penakut bila anak
tersebut ditakut-takuti, anak tersebut langsung memberikan respon dari apa yang
telah diketahuinya.
Kognitif yakni aliran psikologi dimana manusia
tersebut masih menggunakan pikirannya untuk merenung dan berpikir kembali apa
yang telah diterimanya, jadi individu tersebut tidak langsung melakukan respon
namun di telaah terlebih dahulu dan di cari sebabnya mengapa bisa begitu. Kalau
behavioristik jika individu itu di takut-takuti maka akan langsung takut
berbeda dengan kognitif, dia akan mencari tahu kenapa hal tersebut perlu di
takuti sehingga ibarat komputer setelah data itu masuk maka akan di proses
dahulu sebelum data itu akan keluar sebagai output.
Humanistic merupakan aliran
psikologi yang memanusiakan manusia maksudnya aliran ini meyakinkan manusia
tersebut bahwa dalam dirinya itu terdapat potensi, kretivitas dan kemampuan
sehingga individu tersebut dapat bertanggung jawab atas dirinya.
Tidak semua individu memiliki
keempat kerakteristik tersebut, karena karakteristik tersbut sifatnya labil dan
berubah-ubah tidak mungkin tetap, dimisalkan saja untuk hari ini bisa jadi
individu tersebut humanistic dan hari kemarin bisa juga kognitif, jadi tidak
bisa diklaim yang mana karakteristik orang tersebut Cuma dapat dibaca ketika
individu tersebut bertindak.
2. HAK
ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
B. SEJARAH HAK
ASASI
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,
terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak
asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai
bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika
Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits
de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan
1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan
pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
C. PENDIDIKAN
a) Penertian
pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
b) Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya berawal
saat seorang bayi
itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari
sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca
kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum
kelahiran.
Bagi sebagian orang,
pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan
formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah
mengganggu pendidikan saya."[rujukan?]
Anggota keluarga mempunyai
peran pengajaran yang amat mendalam, sering kali lebih mendalam dari yang
disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga
berjalan secara tidak resmi.
c) Fungsi pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan
dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
·
Mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·
Mengembangkan
bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
·
Melestarikan
kebudayaan.
·
Menanamkan
keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi
Fungsi lain dari lembaga
pendidikan adalah sebagai berikut.
·
Mengurangi
pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas
dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·
Menyediakan
sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan
di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara
sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap
terbuka.
·
Mempertahankan
sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan
kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status
yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas
siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status
orang tuanya.
·
Memperpanjang
masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang
karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat
macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
·
Transmisi
(pemindahan) kebudayaan.
·
Memilih
dan mengajarkan peranan sosial.
·
Menjamin
integrasi sosial.
·
Sekolah
mengajarkan corak kepribadian.
·
Sumber
inovasi sosial.
Selama tiga dasawarsa terakhir,
dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif telah berkembang sangat cepat.
Pada tahun 1965 jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 53.233 dengan jumlah murid
dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545 telah meningkat pesat menjadi 150.921
SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang
Depdikbud, 1999). Jadi dalam waktu sekitar 30 tahun jumlah SD naik sekitar
300%. Sudah barang tentu perkembangan pendidikan tersebut patut disyukuri.
Namun sayangnya, perkembangan pendidikan tersebut tidak diikuti dengan
peningkatan kualitas pendidikan yang sepadan. Akibatnya, muncul berbagai
ketimpangan pendidikan di tengah-tengah
masyarakat, termasuk yang sangat menonjol adalah: a) ketimpangan antara
kualitas output pendidikan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan,
b) ketimpangan kualitas pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar
Jawa, antar pendudukkaya dan penduduk miskin. Di samping itu, di dunia
pendidikan juga muncul dua problem yang lain yang tidak dapat dipisah dari
problem pendidikan yang telah disebutkan di atas.
Pertama, pendidikan cenderung menjadi sarana stratifikasi
sosial. Kedua, pendidikan sistem persekolahan hanya mentransfer kepada peserta
didik apa yang disebut the dead knowledge, yakni pengetahuan yang
terlalu bersifat text-bookish sehingga bagaikan sudah diceraikan baik
dari akar sumbernya maupun aplikasinya.
Berbagai
upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
tetapi sejauh ini belum menampakkan hasilnya. Mengapa kebijakan pembaharuan
pendidikan di tanah air kita dapat dikatakan senantiasa gagal menjawab problem
masyarakat? Sesungguhnya kegagalan berbagai bentuk pembaharuan pendidikan di
tanah air kita bukan semata-mata terletak pada bentuk pembaharuan pendidikannya
sendiri yang bersifat erratic, tambal sulam, melainkan lebih mendasar
lagi kegagalan tersebut dikarenakan ketergantungan penentu kebijakan pendidikan
pada penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam perubahan sosial yang sudah
usang. Ketergantungan ini menyebabkan adanya harapan-harapan yang tidak
realistis dan tidak tepat terhadap efikasi pendidikan.
John C.
Bock, dalam Education and Development: A Conflict Meaning
(1992), mengidentifikasi peran pendidikan tersebut sebagai : a) memasyarakatkan
ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa, b) mempersiapkan tenaga kerja
untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, dan c)
untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Peran yang pertama merupakan fungsi
politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi.
·
·
Berkaitan dengan peranan pendidikan dalam pembangunan
nasional muncul dua paradigma yang menjadi kiblat bagi pengambil kebijakan
dalam pengembangan kebijakan pendidikan: Paradigma Fungsional dan paradigma
Sosialisasi. Paradigma fungsional melihat bahwa keterbelakangan dan kemiskinan
dikarenakan masyarakat tidak mempunyai cukup penduduk yang memiliki
pengetahuan, kemampuan dan sikap modern. Menurut pengalaman masyarakat di
Barat, lembaga pendidikan formal sistem persekolahan merupakan lembaga utama
mengembangkan pengetahuan, melatih kemampuan dan keahlian, dan menanamkan sikap
modern para individu yang diperlukan dalam proses pembangunan. Bukti-bukti
menunjukkan adanya kaitan yang erat antara pendidikan formal seseorang dan
partisipasinya dalam pembangunan. Perkembangan lebih lanjut muncul, tesis Human
lnvestmen, yang menyatakan bahwa investasi dalam diri manusia lebih
menguntungkan, memiliki economic rate of return yang lebih
tinggi dibandingkan dengan investasi dalam bidang fisik.
Sejalan dengan paradigma Fungsional, paradigma Sosialisasi
melihat peranan pendidikan dalam pembangunan adalah: a) mengembangkan
kompetensi individu, b) kompetensi yang lebih tinggi tersebut diperlukan untuk
meningkatkan produktivitas, dan c) secara urnum, meningkatkan kemampuan warga
masyarakat dan semakin banyaknya warga masyarakat yang memiliki kemampuan akan
meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu,
berdasarkan paradigma sosialisasi ini, pendidikan harus diperluas secara
besar-besaran dan menyeluruh, kalau suatu bangsa menginginkan kemajuan.
Paradigma Fungsional dan paradigma Sosialisasi telah
melahirkan pengaruh besar dalam dunia pendidikan paling tidak dalam dua hal.
Pertama, telah melahirkan paradigma pendidikan yang bersifat analis-mekanistis
dengan mendasarkan pada doktrin reduksionisme dan mekanistik. Reduksionisme
melihat pendidikan sebagai barang yang dapat dipecah-pecah dan dipisah-pisah
satu dengan yang lain. Meka Fns melihat bahwa pecahan-pecahan atau
bagian-bagian tersebut memiliki keterkaitan linier fungsional, satu bagian
menentukan bagian yang lain secara langsung. Akibatnya, pendidikan telah direduksi
sedemikian rupa ke dalam serpihan-serpihan kecil yang satu dengan yang lain
menjadi terpisah tiada hubungan, seperti, kurikulum, kredit SKS, pokok bahasan,
program pengayaan, seragam, pekerjaan rumah dan latihan-latihan. Suatu sistem
penilaian telah dikembangkan untuk menyesuaikan dengan serpihan-serpihan
tersebut: nilai, indeks prestasi, ranking, rata-rata nilai, kepatuhan, ijazah.
BAB III
PENUTUP
a) KESIMPULAN
Manusia pada
hakikatnya adalah mahluk yang selalu belajar dan dipelajari . Sifat hakekat
manusia menjadi bidang kajian filsafat, khusnya filsafat antrofologi. hal ini
menjadi keharusan oleh karena pendidikan bukanlah sekadar soal peraktek
melainkan peraktek yang berlandaskan dan bertujuan. Sedangkan
landasan dan tujuan pendidikan itu sendiri sifatnya filosofis normatif. Besifat
filosofis karena untuk mendapatkan landasan yang kukuh diperlukan
adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal tentang ciri
hakiki manusia. Potensi kemanusiaan merupakan benih kemungkinan untuk
menjadi manusia. Manusia memiliki ciri khas yang secara prinsipiil
berbeda dari hewan. Ciri khas manusia yang membedakannya dari hewan
terbentuk dari kumpulan terpadu dari apa yang disebut sifat hakikat
manusia. Disebut sifat hakikat manusia karena secara hakiki sifat tersebut
hanya dimiliki oleh manusia dan tidak terdapat pada hewan.selain itu manusia memiliki hak dan kewajiban
sebagai makhluk yang diciptakan oleh tuhan.
Oleh karena itu, sangat strategis jika pembahasan tentang hakekat manusia
ditempatkan pada seluruh pengkajian tentang pendidikan, Bersifat normatif
karena pendidikan mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat
manusia tersebut sebagai sesuatu yang bernilai luhur,dan hal itu menjadi keharusan. Manusia juga merupakan
suatu pribadi yang selalu mencari tau tentang apa yang belum diketahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar