Senin, 02 Desember 2013

hakikat manusia



MAKALAH
LANDASAN ILMIAH ILMU PENDIDIKAN

HAKIKAT MANUSIA, HAK AZAZI MANUSIA DAN PENDIDIKAN


Description: Description: D:\Logo\UNP.JPG

OLEH
ALDRIA RESKA       :
M.JULIS                       :
NINA                            :
DEWI                            :
SANTI MARETA       :






PPS GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013

























BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sungguh beruntunglah kita karena diciptakan oleh Allah SWT sebagai seorang manusia. Kita diciptakan sempurna dengan bentuk tubuh yang lengkap dan juga diberikan akal fikiran yang membuat manusia beda dengan makhluk ciptaan Allah SWT yang lainnya.
            Sebagai manusia, kita mempunyai hakikat dalam menjalani kehidupan kita didunia ini. Adapun hakikat dari kehidupan manusia yaitu makhluk, mulia, mempunyai beban, bebas, dan mendapatkan pembalasan. Sehebat-hebat kita, kita hanyalah makhluk ciptaan Allah SWT yang lemah. Kita hanyalah makhluk yang tidak dapat berjalan sendiri tanpa pertolongan dari Allah SWT. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah dalam menjalani kehidupan ini, kita harus meminta pertolongan dari Allah SWT sebagai penguasa kehidupan yang kita jalani saat ini.
Manusia adalah subjek yang memiliki kesadaran (consciousness) dan penyadaran diri (self – awarness). Karena itu, manusia adalah subjek yang menyadari keberadaannya, ia mampu membedakan dirinyadengan segala sesuatu yang ada di luar dirinya (objek) selain itu, manusia bukan saja mampu berpikir tentang diri dan alam sekitarnya, tetapi sekaligus sadar tentang pemikirannya. Namun, sekalipun manusia menyadari perbedaanya dengan alam bahwa dalam konteks keseluruhan alam semesta manusia merupakan bagian daripadanya.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.      
B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam mengkaji teori ini adalah :
1)      Bagaimana hakikat manusia ?
2)      Bagaimanakah dimensi hakikat manusia ?
3)      Bagaimana hak asasi manusia ?
4)      Bagaimanakah manusia meraih pendidikan ?

C.     Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat kita ketahui tujuan dari kajian ini adalah :
1)      Bagaimana hakikat manusia ?
2)      Bagaimanakah dimensi hakikat manusia ?
3)      Bagaimana hak asasi manusia ?
4)      Bagaimanakah manusia meraih pendidikan ?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT MANUSIA,HAK ASASI MANUSIA DAN PENDIDIKAN
1.      HAKIKAT MANUSIA
1.      .pengertian manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara yang lainnya karena kita dikaruniai akal, pikiran dan perasaan oleh Tuhan. Maka akan selalu memilih yang terbaik diantara yang dapat diambil.
Hakikat manusia juga memiliki banyak arti, yaitu
a)      Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b)      Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
c)      Mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d)     Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
e)      Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
f)       Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
g)      Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
h)      Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
Kewajiban dan hak, merupakan indikator bahwa manusia sebagai makhluk sosial. Dalam kehidupan, hak dimaknai sebagai sesuatu yang menyenangkan, sedangkan kewajiban dimaknai sebagai beban. Tapi menurut (Drijar Kara, 1978) kewajiban bukan beban, tetapi keniscayaan sebagai manusia, mengenal berarti mengingkari kemanusiaan, sebaliknya melaksanakan kewajiban berarti kebaikan. Pemenuhan akan hak dan pelaksanaan kewajiban berkaitan erat dengan keadilan, dapat dikatakan kedilan terwujud bila hak sejalan dengan kewajiban. Kemampuan menghayati kewajiban sebagai keniscayaan tidak lahir dengan sendirinya, tetapi melalui suatu proses pendidikan (disiplin).
Kehadiran manusia pertama tidak terlepas dari asal usul kehidupan di alam semesta. Asal usul manusia menurut ilmu pengetahuan tidak bisa dipisahkan dari teori tentang spesies lain yang telah ada sebelumnya melalui proses evolusi.
Evolusi menurut para ahli paleontology dapat dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan tingkat evolusinya, yaitu : Pertama, tingkat pra manusia yang fosilnya ditemukan di Johanesburg Afrika Selatan pada tahun 1942 yang dinamakan fosil Australopithecus. Kedua, tingkat manusia kera yang fosilnya ditemukan di Solo pada tahun 1891 yang disebut. pithecanthropus erectus. Ketiga, manusia purba, yaitu tahap yang lebih dekat kepada manusia modern yang sudah digolongkan genus yang sama, yaitu Homo walaupun spesiesnya dibedakan. Fosil jenis ini di neander, karena itu disebut Homo Neanderthalesis dan kerabatnya ditemukan di Solo (Homo Soloensis). Keempat, manusia modern atau Homo sapiens yang telah pandai berpikir, menggunakan otak dan nalarnya.

a.       Hakikat manusia terdiri atas aspek – aspek, sebagai berikut:
1)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN
Manusia adalah subjek yang memiliki kesadaran (consciousness) dan penyadaran diri (self – awarness). Karena itu, manusia adalah subjek yang menyadari keberadaannya, ia mampu membedakan dirinyadengan segala sesuatu yang ada di luar dirinya (objek) selain itu, manusia bukan saja mampu berpikir tentang diri dan alam sekitarnya, tetapi sekaligus sadar tentang pemikirannya. Namun, sekalipun manusia menyadari perbedaanya dengan alam bahwa dalam konteks keseluruhan alam semesta manusia merupakan bagian daripadanya.
Manusia berkedudukan sebagai makhluk tuhan YME maka dalam pengalaman hidupnya terlihat bahkan dapat kita alami sebdiri adanya fenomena kemakhlukan (M.I. Soelaeman, 1998). Fenomena kemakhlukkan ini, antara lain berupa pengakuan atas kenyataan adanya perbedaan kodrat dan martabat manusia daripada tuhannya. Manusia merasakan dirinya begitu kecil dan rendah di hadapan Tuhan Yang Maha Besar dan Maha Tinggi. Manusia mengakui keterbatasan dan ketidakberdayaannya dibanding tuhannya Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa. Manusia serba tidak tahu, sedangkan Tuhan serba Maha Tahu. Manusia bersifat fana, sedangkan Tuhan bersifat Abadi, manusia merasakan kasih sayang TuhanNya, namun ia pun tahu pedih siksaNya. Semua melahirkan rasa cemas dan takut pada diri manusia terhadap tuhannya. Tetapi dibalik itu diiringi pula dengan rasa kagum, rasa hormat, dan rasa segan karena TuhanNya begitu luhur dan suci. Semua itu menggugah kesedian manusia untuk bersujud dan berserah diri kepada PenciptaNya. Selain itu, menyadari akan Maha Kasih SayangNya Sang Pencipta maka kepadaNya-lah manusia berharap dan berdoa. Dengan demikian, dibalik adanya rasa cemas dan takut itu muncul pula adanya harapan yang mengimplikasikan kesiapan untuk mengambil tindakan dalam hidupnya.
2)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Sebagaimana Anda alami bahwa manusia menyadari keberadaan dirinya sendiri. Kesadaran manusian akan dirinya sendiri merupakan perwujudan individualitas manusia. Manusia sebagai individu atau pribadi merupakan kenyataan yang paling riil dalam kesadaran manusia. Sebagai individu, manusia adalah satu kesatuan yang tak dapat dibagi, memiliki perbedaan dengan manusia lainnya sehingga bersifat unik, dan merupakan subjek yang otonom.
Setiap manusia mempunya dunianya sendiri, tujuan hidupnya sendiri. Masing-masing secara sadar berupaya menunjukkan eksistensinya, ingin menjadi dirinya sendiri atau bebas bercita – cita untuk menjadi seseorang tertentudan masing – masing mampu menyatakan “inilah aku” ditengah segala yang ada. Setiap manusia mampu mengambil distansi, menempati posisi, berhadapan, menghadapi, memasuki, memikirkan, bebas mengambil sikap, dan bebas mengambil tindakan atas tanggung jawabnya sendiri atau otonom. Karena itu, manusia adalah subjek dan tidak sebagai objek.
3)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Manusia adalah makhluk individual, namun demikian ia tidak hidup sendirian, tak mungkin hidup sendirian, dan tidak pula hidup untuk dirinya sendiri. Manusia hidup dalam keterpautan dengan sesamanya. Dalam hidup bersama dalam sesamanya (bernasyarakat) setiap individu menempati kedudukan (status) tertentu. Disamping itu, setiap individu mempunyai dunia dan tujuan hidupnya masing-masing, mereka juga mempunyai dunia bersama dan tujuan hidup bersama dengan sesamanya. Selain dengan adanya kesadaran diri, terdapat pula kesadaran sosial pada manusia. Melalui hidup dengan sesamanyalah manusia akan dapat mengukuhkan eksistensinya. Sehubungan dengan ini Aristoteles menyebut manusia sebagai makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat.
Setiap manusia adalah pribadi (individu) dan adanya hubungan pengaruh timbal balik antara individu dengan sesamanya maka idiealnya situasi hubungan antara individu dengan sesamanya itu tidak merupakan hubungan anatara subjek dengan objek, melainkan subjek dengan subjek.
4)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA
Manusia memiliki inisiatif dan kreatif dalam menciptakan kebudayaan, hidup berbudaya, dan membudaya. Kebudayaan bukan sesuatu yang ada diluar manusia, bahkan hakikatnya meluputi perbuatan manusia itu sendiri. Manusia tidak terlepas dari kebudayaan, bahkan manusia itu baru menjadi manusia karena dan bersama kebudayaannya (C.A. Vanpeursen,1957). Sejalan dengan ini Ernt Cassirer menegaskan bahwa “manusia tidak menjadi manusia karena sebuah factor didalam dirinya, misalnya naluri atau akal budi, melainkan fungsi kehidupannya, yaitu pekerjaannya, kebudayaanya. Demikianlah kebudayaan termasuk hakikat manusia” (C.A. Vanpeursen, 1988).
Kebudayaan tidak bersifat statis, melainkan dinamis. Kodrat dinamika pada diri manusia mengimplikasiakn adanya perubahan dan pembaharuan kebudayaan. Hal ini tentu saja didukung pula oleh pengaruh kebudayaan masyarakat atau bangsa lain terhadap kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Selain itu, mengingat adanya dampak positif dan negative dari kebudayaan terhadap manusia, masyarakat kadang-kadang terombang ambing diantara 2 relasi kecenderungan. Disatu pihak ada yang mau melestarikan bentuk lama (tradisi), sedang yang lain terdorong untuk menciptkan hal-hal yang baru (inovasi).
5)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SUSILA
      Dalam uraian terdahulu telah dikemukakan bahwa manusia sadar akan diri dan lingkungannya, mempunyai potensi dan kemampuan untuk berpikir, berkehendak bebas, bertanggung jawab, serta punya potensi untuk berbuat baik. Karna itulah, eksistensi manusia memiliki aspek kesusilaan.
      Sebagai makhluk yan otonom atau memiliki kebebasan, manusia selalu dihadapkan pada suatu alternative tindakan yang harus dipilihnya. Adapun kebebasan berbuat ini juga selalu berhubungan dengan norma-norma moral dan nilai-nilai moral yang juga harus dipilihnya. Karena manusia mempunyai kebebasan memilih dan menentukan perbuatannya secara otonom maka selalu ada penilaian moral atau tuntunan pertanggung jawaban atas perbuatannya.
6)      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERAGAMA
        Aspek keberagaman merupakan salah satu karakteristik esensial eksistensi manusia  yang terungkap dalam bentuk pengakuan atau keyakinan akan kebenaran suatu agama yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Hal ini terdapat pada manusia manapun, baik dalam rentan waktu (dulu-sekarang-akan datang) maupun dalam rintang geografis dimana manusia berada. Keberagaman menyiratkan adanya pengakuan dan pelaksanaan yang sungguh atas suatu agama.
   Dilain pihak, Tuhanpun telah menurunkan wahyu melalui utusan-utusanNya, dan telah menggelar tanda-tanda di alam semesta untuk dipikirkan manusia agar manusia beriman dan bertaqwa kepadaNya. Manusia hidup beragama karena agama menyangkut masalah-masalah yanag bersifat mutlak maka pelaksanaan keberagaman akan tampak dalam kehidupan sesuai agama yang dianut masing-masing individu. Hal ini baik berkenaan dengan sistem keyakinannya, system peribadatan maupun berkenaan dengan pelaksanaan tata kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan manusia dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam.

2.      DIMENSI HAKIKAT MANUSIA
         Dimensi dalam bahasa latinnya adalah dimensio merupakan ukuran. Manusia memiliki karakteristik yang membedakannya dengan hewan, manusia juga memiiki dimensi yang bersifat unik, potensial, dan dinamis.
Ada 4 (empat) macam dimensi manusia:
a.       Dimensi Individual
                Sebagai mahkluk individu, manusia bersifat unik dan khas karena tidak ada manusia yang sama persis. Walaupun ada yang mirip, belum tentu sifatnya sama.
b.      Dimensi Religius
                   Sebagai mahkluk religius, manusia mengakui adanya kekuatan lain di luar diri manusia yang sifatnya supranatural, yang secara umum disebut Tuhan.
c.       Dimensi Kesosialan
                 Manusia disamping sebagai mahluk individual, dia juga mahluk sosial.        Socrates mengatakan manusia adalah “Zoon Politicon” (Mahluk/hewan yang         bermasyarakat). Dimensi kesosialan pada manusia tampak jelas pada        dorongan untuk bergaul manusia tidak dapat hidup seorang diri (terisolir). Manusia hanya akan menjadi manusia jika berada di antara manusia.            Individualitas manusia terbentuk melalui proses interaksi (pendidikan)
d.      Dimensi Kesusilaan
                 Sebagai mahkluk susila, manusia akan memunculkan suatu nilai untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dalam hubungannya dengan manusia yang lainnya.
Pengembangan Dimensi Hakekat Manusia
a.             Pengembangan yang Utuh
Tingkat keutuhan perkembangan dimensi hakekat manusia ditentukan         oleh dua faktor, yaitu kualitas dimensi hakekat manusia itu sendiri secara   potensial dan kualitas pendidkan yang disediakan untuk memberikan     pelayanan.
Pengembangan dimensi hakekat manusia yang utuh diartikan sebagai         pembinaan terpadu terhadap pembinaan dimensi hakekat manusia sehingga        dapat tumbuh dan berkembang secara selaras.Perkembangan yang dimaksud            mencakup yang bersifat horizontal (yang menciptakan keseimbangan) dan      yang bersifat vertical (yang mnciptakan ketinggian martabat manusia).        Dengan demikian secara totalitas membentuk manusia yang utuh.
b.            Pengembangan yang Tidak Utuh
Pengembangan yang tidak utuh terdapat dimensi hakekat manusia akan terjadi didalam proses pengembangan ada unsur dimensi hakekat     manusia yang terabaikan untuk ditangani,misalnya dimensi kesosilaan             didominasi oleh pengembangan dimensi keindividualan ataupun domian     afektif didominasi oleh pengembangan domain kognitif. Pengembangan yang          tidak utuh berakibat terbentuknya kepribadian yang pincang dan tidak       mantap.pengembangan yang semacam ini merupakan pengembangan yang patologis
Jika dalam mengembangkan dimensi manusia yang baik ada yang    terabaikan, maka manusia itu akan memiliki kepribadian yang tidak mantap.
3.      JENIS – JENIS HAKIKAT MANUSIA
Jenis - jenis hakikat manusia sebagai berikut:
a.       Kodrat adalah sesutau yang tidak bisa dirubah atau sifat pembawaan alamiah yang terjelma dalam diri manusia itu ketika diciptakan oleh tuhan.
b.      Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk tuhan yang di bekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban assasi manusia.
c.       Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat
d.      Hak assasi adalah sesuatu atau sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan kepada umatnya dari kita lahir.
e.       kewajiban manusia terhadap Tuhan yang Maha Esa yaitu: a) menganut agama, b) beribadah kepada tuhan, c) menunaikan tugas yang di perintah oleh tuhan dan menjauhi larangannya.
f.       kewajiban manusia terhadap diri sendiri yaitu: a) menjaga diri sendiri baik fisik maupun mental, b) menjaga nama baik sendiri,  c) mengembangkan potensi yang ada pada diri kita sendiri.
g.      kewajiban manusia terhadap sesama mahluk hidup yaitu: a) saling membantu satu sama lain (siamotutiprateli), b) toleransi terhadap orang lain, c) saling menghargai satu sama lain, d) intinya kita semua saudara
h.      kewajiban manusia terhadap negara dan bangsa yaitu: a) membentuk karakter atau diri individu berdasarkan pancasila, b) kesadaran diri wajib bela negara atau bangsa, c) mengabdi kepada manusia sesuai propesi, d) mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
4.      KARAKTERISTIK MANUSIA
Karakter manusia dapat di bedakan menjadi 4 karakteristik, yaitu
a.       Psikoanalisis,
b.      Behavioristik,
c.       Kognitif,
d.      Humanistic.

Psikoanalisis merupakan suatu aliran psikologi dimana individu ini dipengaruhi oleh 3 subsistem yang mengarahkannya untuk bertindak, salah satu tokoh yang bernama siegmun freud menggambarkan tentang 3 subsistem tersebut yakni id, ego dan super ego. Id merupakan subsistem yang ada sejak manusia itu dilahirkan, id ini yang mendorong agar individu tersebut bertindak namun dari alam yang tidak sadar ibarat gunung es yang mengambang itu yang kelihatan di permukaan hanyalah ujung gunung yang sedikit, jadi id ini berada di bawah permukaan yakni alam tidak sadar. Sifat-sifat ini dapat di contohkan dengan sikap egois, bicara yang tidak sopan dan lain sebagainya, id ini tidak bisa membedakan mana yang baik, benar, salah, moral atau tidak bermoral. Subsistem yang berikutnya adalah ego yakni subsistem yang menjembatani id, jadi ego ini menahan id agar tidak sampai melakukan hal-hal yang yang dirasa perlu dipikirkan lebih dahulu. Misalkan sesorang yang terserempet mobil, tanpa sadar dia telah mengumpat dan berbicara kasar terhadap yang telah menyerempet namun, ketika melihat orang tersebut ternyata orang itu pernah membantunya pada waktu pasti orang tersebut akan berpikir-pikir dulu akan akan melakukan hal-hal yang telag diprogram oleh id. Ego ini menahan tindakan-tindakan tersebut. Super ego yakni subsistem yang mengawasi dan mengontrol jalannya id dan ego sehingga tidak semata-mata seorang tersebut harus langsung melakukan tindakan-tindakan bawah alam sadar mereka. Tindakan tersebut dapat dikontrol dengan superego ini. Manusia pasti merasakan proses ketiga subsistem tersebut dari id ke ego dan sampai ke superego.
Behavioristik merupakan aliran psikologi dimana seseorang dipengarhi oleh lingkungan, manusia dalam aliran ini dinamakan dengan homo mechanicus yaitu manusia mesin. Yakni manusia yang di gerakkan oleh mesin, dia mau bergerak ketika sudah diprogram dan di suruh untuk bergerak. Pengaruh lingkungan sangat besar jadi seseorang tersebut langsung terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu dan langsung memberikan rangsangan. Bisa di contohkan seorang anak dapat di bentuk karakternya menjadi penakut bila anak tersebut ditakut-takuti, anak tersebut langsung memberikan respon dari apa yang telah diketahuinya.
       Kognitif yakni aliran psikologi dimana manusia tersebut masih menggunakan pikirannya untuk merenung dan berpikir kembali apa yang telah diterimanya, jadi individu tersebut tidak langsung melakukan respon namun di telaah terlebih dahulu dan di cari sebabnya mengapa bisa begitu. Kalau behavioristik jika individu itu di takut-takuti maka akan langsung takut berbeda dengan kognitif, dia akan mencari tahu kenapa hal tersebut perlu di takuti sehingga ibarat komputer setelah data itu masuk maka akan di proses dahulu sebelum data itu akan keluar sebagai output.
       Humanistic merupakan aliran psikologi yang memanusiakan manusia maksudnya aliran ini meyakinkan manusia tersebut bahwa dalam dirinya itu terdapat potensi, kretivitas dan kemampuan sehingga individu tersebut dapat bertanggung jawab atas dirinya.
       Tidak semua individu memiliki keempat kerakteristik tersebut, karena karakteristik tersbut sifatnya labil dan berubah-ubah tidak mungkin tetap, dimisalkan saja untuk hari ini bisa jadi individu tersebut humanistic dan hari kemarin bisa juga kognitif, jadi tidak bisa diklaim yang mana karakteristik orang tersebut Cuma dapat dibaca ketika individu tersebut bertindak.

2.     HAK ASASI MANUSIA
A.     PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
B.   SEJARAH HAK ASASI 
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


C. PENDIDIKAN
a)      Penertian pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
b)     Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."[rujukan?]
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam, sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

c)      Fungsi pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
·         Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·         Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
·         Melestarikan kebudayaan.
·         Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi
Fungsi lain dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
·         Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·         Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
·         Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
·         Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
·         Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
·         Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
·         Menjamin integrasi sosial.
·         Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
·         Sumber inovasi sosial.
Selama tiga dasawarsa terakhir, dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif telah berkembang sangat cepat. Pada tahun 1965 jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 53.233 dengan jumlah murid dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545 telah meningkat pesat menjadi 150.921 SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang Depdikbud, 1999). Jadi dalam waktu sekitar 30 tahun jumlah SD naik sekitar 300%. Sudah barang tentu perkembangan pendidikan tersebut patut disyukuri. Namun sayangnya, perkembangan pendidikan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan yang sepadan. Akibatnya, muncul berbagai ketimpangan pendidikan di tengah-tengah  masyarakat, termasuk yang sangat menonjol adalah: a) ketimpangan antara kualitas output pendidikan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, b) ketimpangan kualitas pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar Jawa, antar pendudukkaya dan penduduk miskin. Di samping itu, di dunia pendidikan juga muncul dua problem yang lain yang tidak dapat dipisah dari problem pendidikan yang telah disebutkan di atas.
            Pertama, pendidikan cenderung menjadi sarana stratifikasi sosial. Kedua, pendidikan sistem persekolahan hanya mentransfer kepada peserta didik apa yang disebut the dead knowledge, yakni pengetahuan yang terlalu bersifat text-bookish sehingga bagaikan sudah diceraikan baik dari akar sumbernya maupun aplikasinya.
Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi sejauh ini belum menampakkan hasilnya. Mengapa kebijakan pembaharuan pendidikan di tanah air kita dapat dikatakan senantiasa gagal menjawab problem masyarakat? Sesungguhnya kegagalan berbagai bentuk pembaharuan pendidikan di tanah air kita bukan semata-mata terletak pada bentuk pembaharuan pendidikannya sendiri yang bersifat erratic, tambal sulam, melainkan lebih mendasar lagi kegagalan tersebut dikarenakan ketergantungan penentu kebijakan pendidikan pada penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam perubahan sosial yang sudah usang. Ketergantungan ini menyebabkan adanya harapan-harapan yang tidak realistis dan tidak tepat terhadap efikasi pendidikan.
John C. Bock, dalam Education and Development: A Conflict Meaning (1992), mengidentifikasi peran pendidikan tersebut sebagai : a) memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa, b) mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, dan c) untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Peran yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi.
·                      
·                     Berkaitan dengan peranan pendidikan dalam pembangunan nasional muncul dua paradigma yang menjadi kiblat bagi pengambil kebijakan dalam pengembangan kebijakan pendidikan: Paradigma Fungsional dan paradigma Sosialisasi. Paradigma fungsional melihat bahwa keterbelakangan dan kemiskinan dikarenakan masyarakat tidak mempunyai cukup penduduk yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan sikap modern. Menurut pengalaman masyarakat di Barat, lembaga pendidikan formal sistem persekolahan merupakan lembaga utama mengembangkan pengetahuan, melatih kemampuan dan keahlian, dan menanamkan sikap modern para individu yang diperlukan dalam proses pembangunan. Bukti-bukti menunjukkan adanya kaitan yang erat antara pendidikan formal seseorang dan partisipasinya dalam pembangunan. Perkembangan lebih lanjut muncul, tesis Human lnvestmen, yang menyatakan bahwa investasi dalam diri manusia lebih menguntungkan, memiliki economic rate of return yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi dalam bidang fisik.
            Sejalan dengan paradigma Fungsional, paradigma Sosialisasi melihat peranan pendidikan dalam pembangunan adalah: a) mengembangkan kompetensi individu, b) kompetensi yang lebih tinggi tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, dan c) secara urnum, meningkatkan kemampuan warga masyarakat dan semakin banyaknya warga masyarakat yang memiliki kemampuan akan meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, berdasarkan paradigma sosialisasi ini, pendidikan harus diperluas secara besar-besaran dan menyeluruh, kalau suatu bangsa menginginkan kemajuan.
            Paradigma Fungsional dan paradigma Sosialisasi telah melahirkan pengaruh besar dalam dunia pendidikan paling tidak dalam dua hal. Pertama, telah melahirkan paradigma pendidikan yang bersifat analis-mekanistis dengan mendasarkan pada doktrin reduksionisme dan mekanistik. Reduksionisme melihat pendidikan sebagai barang yang dapat dipecah-pecah dan dipisah-pisah satu dengan yang lain. Meka Fns melihat bahwa pecahan-pecahan atau bagian-bagian tersebut memiliki keterkaitan linier fungsional, satu bagian menentukan bagian yang lain secara langsung. Akibatnya, pendidikan telah direduksi sedemikian rupa ke dalam serpihan-serpihan kecil yang satu dengan yang lain menjadi terpisah tiada hubungan, seperti, kurikulum, kredit SKS, pokok bahasan, program pengayaan, seragam, pekerjaan rumah dan latihan-latihan. Suatu sistem penilaian telah dikembangkan untuk menyesuaikan dengan serpihan-serpihan tersebut: nilai, indeks prestasi, ranking, rata-rata nilai, kepatuhan, ijazah.














BAB III
PENUTUP

a)      KESIMPULAN
Manusia pada hakikatnya adalah mahluk yang selalu belajar dan dipelajari . Sifat hakekat manusia menjadi bidang kajian filsafat, khusnya filsafat antrofologi. hal ini menjadi keharusan oleh karena pendidikan  bukanlah sekadar soal peraktek melainkan peraktek yang berlandaskan dan   bertujuan. Sedangkan landasan dan tujuan pendidikan itu sendiri sifatnya filosofis normatif. Besifat filosofis karena untuk mendapatkan landasan yang   kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan universal tentang ciri hakiki manusia. Potensi kemanusiaan merupakan benih   kemungkinan untuk menjadi manusia. Manusia memiliki ciri khas yang secara   prinsipiil berbeda dari hewan. Ciri khas manusia yang membedakannya dari  hewan terbentuk dari kumpulan terpadu dari apa yang disebut sifat hakikat   manusia. Disebut sifat hakikat manusia karena secara hakiki sifat tersebut hanya dimiliki oleh manusia dan tidak terdapat pada hewan.selain  itu manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai makhluk yang diciptakan oleh tuhan.
Oleh karena itu, sangat strategis jika pembahasan tentang hakekat  manusia ditempatkan pada seluruh pengkajian tentang pendidikan, Bersifat normatif  karena pendidikan mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat manusia tersebut sebagai sesuatu yang bernilai luhur,dan hal itu  menjadi keharusan. Manusia juga merupakan suatu pribadi yang selalu mencari tau tentang apa yang belum diketahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar